9 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Ciri-cirinya

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang didapatkan oleh setiap manusia di Indonesia ataupun di negara lain seluruh dunia.

Baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, semua memiliki hak tersebut. Lalu, apa pengertian HAM sebenarnya? Berikut penjelasan mengenai pengertian Hak Asasi Manusia beserta ciri-cirinya.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia
Ilustrasi Pengertian Hak Asasi Manusia

HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia. Baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, tidak pandang suku maupun bangsa, semua berhak memiliki HAM sejak dilahirkan ke dunia hingga wafatnya kelak.

HAM setiap individu tidak dapat dicabut, dibagi, ataupun di gantikan oleh orang lain.

Setiap manusia berhak untuk memiliki HAM atas dirinya sendiri. Seperti halnya yang tertulis di Undang-Undang no. 36 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada keberadaan serta hakikat diri manusia.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Hak Asasi Manusia HAM
Hak Asasi Manusia

Setelah membaca pengertian HAM secara umum, baca juga pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli disini ya:

1. Adnan Buyung Nasution

Menurut Adnan Buyung Nasution, pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak yang tidak dapat dihapus dari manusia.

Hak tersebut merupakan hak yang melekat dalam diri manusia, yaitu hak yang diperoleh serta dibawanya sejak lahir di dunia.

2. A.J. M. Milne

Pengertian Hak Asasi Manusia menurut A.J.M. Milne adalah suatu hak yang telah dimiliki oleh manusia di seluruh dunia tanpa melihat latar belakangnya.

Baik dari segi agama, bangsa, gender maupun budaya dan sosial yang dimiliki dari manusia tersebut.

3. John Locke

Menurutnya John Locke, HAM merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan untuk manusia yang meliputi persamaan serta kebebasan, termasuk mempertahankan hidup untuk melindungi harta yang dimilikinya.

4. Desire Fans Scheltens

Desire Fans Scheltens berpendapat bahwa pengertian Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang diperoleh seseorang serta bersifat universal.

Misalnya seperti hak yang diperoleh seseorang karena dia merupakan warga dari suatu negara, hak tersebut disebut hak dasar.

5. Peter R. Baehr

Menurut Peter R. Baehr dalam buku yang berjudul Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Politik Luar Negeri.

HAM adalah hak-hak dasar yang telah ada di dalam diri setiap manusia untuk digunakan mengembangkan dirinya. Hak-hak tersebut memiliki sifat yang mutlak serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

6. Jack Donnelly

Menurutnya Jack, pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak setiap manusia yang setara, tidak dapat dicabut, serta bersifat universal.

7. G. J. Wolhoff

Menurut G. J. Wolhoff yang dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Republik Indonesia.

HAM merupakan hak-hak yang tertanam di dalam diri manusia, serta melekat padanya sejak lahir. Hak-hak tersebut selalu ada pada manusia, tidak boleh dirampas karena akan menyebabkan hilang derajatnya.

8. Mashood A. Baderin

Menurut Mashood, pengertian dari Hak Asasi Manusia adalah hak semua manusia yang setara. Setiap layak untuk dianugerahi hak-hak tersebut karena kita semua adalah manusia.

9. Austin Ranney

Hak Asasi Manusia menurut Austin adalah sebuah ruang kebebasan yang dimiliki oleh individu yang telah diatur serta dirumuskan di dalam konstitusi hukum.

Untuk pelaksanaan hak ini menurutnya sudah dijamin oleh pemerintah atau negara.

Baca Juga: 9 Dampak Pernikahan Dini bagi Anak

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

Selain pengertian Hak Asasi Manusia di atas, HAM juga memiliki beberapa ciri, yaitu:

1. HAM tidak bisa dibeli

HAM tidak diperkenankan untuk dipejualbelikan, diwariskan, maupun diberikan kepada orang lain.

2. HAM berlaku untuk semua manusia dimuka bumi ini

3. HAM merupakan hak yang hakiki yang diberikan kepada manusia sejak lahir

Jadi, HAM tidak dapat dicabut, dibagi, maupun diberikan kepada orang lain.

Demikianlah informasi tentang pengertian Hak Asasi Manusia secara umum dan menurut para ahli serta ciri-cirinya. Semoga bermanfaat dan bantu share ya artikelnya. šŸ™‚

Rahmah Aprianti

Bantu Share Ya :)

Tinggalkan komentar