BPJS Kesehatan: Daftar, Cek Iuran, Aplikasi dan Call Center

Pemerintah telah berhasil memfasilitasi salah satu kebutuhan dasar masyarakat dengan adanya BPJS kesehatan.

Bahkan di tahun 2019 kemarin tengah dicanangkan jika semua orang wajib memilikinya. Hanya saja mungkin banyak yang tidak tahu informasi tersebut sehingga masyarakat kurang menyadari.

Apa Itu BPJS?

Jika menilik langsung mengenai BPJS rasanya sudah tidak asing lagi di telinga. Fasilitas ini merupakan cara baru yang diberikan pemerintah sebagai pengganti Jamkesmas di tahun 2014.

Sebenarnya ada dua macam BPJS yang harus dimiliki oleh masyarakat sebagai asuransi jiwa dari pemerintah, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

Namun, karena beberapa persyaratan khusus sehingga tidak semua orang bisa mendapatkannya secara gratis.

BPJS kesehatan adalah sebuah layanan dari pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Sebab, dalam hal ini mereka akan memperoleh jaminan kesehatan dan berada di bawah lindungan hukum.

Kemudian ada istilah lain dari fasilitas ini, yaitu JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan program layanan kesehatannya untuk masyarakat.

Hanya saja sistemnya dalam bentuk asuransi sehingga orang-orang diharuskan membayar setiap bulannya.

Untuk iuran BPJS kesehatan ini pun berbeda-beda. Semua itu tergantung layanan dan fasilitas kesehatan (faskes) yang dipilih.

Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan?

bpjs kesehatan by bpjs kesehatan go id
Foto: Logo BPJS Kesehatan (Source BPJS Kesehatan)

Pada dasarnya semua masyarakat Indonesia bisa menjadi peserta BPJS. Hanya saja supaya lebih tersistem dan mudah dalam pengurusannya sehingga dikelompokkan menjadi beberapa kategori, di antaranya:

1. BPJS-PBI

Jenis kepersetaan yang pertama adalah BPJS-PBI atau peserta bantuan iuran.

Pada bagian ini hanya diperuntukkan kepada orang-orang fakir miskin atau tidak mampu yang tercatat oleh Dinas Sosial sehingga menjadi teringankan bebannya dalam hal kesehatan.

Peserta BPJS kesehatan jenis ini tidak akan dikenakan biaya iuran sepeser pun setiap bulannya. Bahkan saat berobat, mereka juga tidak dikenai tarif rumah sakit.

Namun, mereka hanya berhak untuk pelayanan kelas III di puskesmas kelurahan atau desa tempat tinggalnya saja.

2. BPJS NON-PBI

BPJS NON-PBI atau bukan penerima bantuan iuran diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu, akan tetapi ingin memiliki kartu asuransi untuk menjamin kesehatannya di masa depan.

Hanya saja mereka harus membayar biaya sendiri setiap bulannya sesuai dengan kategori kelas yang dipilih.

BPJS NON-PBI ini sendiri dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan jenis pekerjaannya sehingga dikelompokkan menjadi orang yang cukup mampu, yaitu:

  • PBPU dan Anggota Keluarganya

PBPU atau pekerja bukan penerima upah adalah kategori untuk orang-orang yang berusaha sendiri atas pemenuhan biaya hidupnya.

Istilahnya adalah wiraswasta atau pengusaha sehingga mereka tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan manapun.

  • PPU dan Anggota Keluarganya

PPU adalah singkatan dari pekerja penerima upah yang artinya mereka akan menerima gaji tetap setiap bulannya karena telah menjadi pegawai sebuah perusahaaan.

Misalnya seperti karyawan tetap atau kontrak, staf ahli, staf khusus, guru, honorer, pejabat, anggota polri dan lain sebagainya.

  • Bukan Pekerja dan Keluarganya

Orang-orang yang masuk dalam kategori bukan pekerja adalah seperti masyarakat veteran, pensiunan, pemberi kerja, investor, perintis kemerdekaan dan lain sebagainya.

Kategori ini dianggap mampu sehingga diwajibkan mendaftarkan kepesertaan BPJS mandiri dengan membayar iuran BPJS kesehatan.

Fasilitas BPJS Kesehatan

Fasilitas BPJS Kesehatan
Foto: Ilustrasi Fasilitas BPJS Kesehatan

Pada dasarnya BPJS kesehatan ini menerapkan sistem fasilitas atau faskes kepada para penggunanya, sehingga bisa digunakan untuk rujukan apabila berada dalam keadaan darurat.

Selain itu, terdapat tiga tingkatan faskes yang diterapkan pada BPJS kesehatan, yaitu:

1. Fasilitas Kesehatan Kelas 1

Sebelumnya perlu diperhatikan bahwa faskes atau tingkatan fasilitas kesehatan ini hanya berlaku untuk peserta BPJS mandiri atau yang membayar iuran setiap bulannya.

Jadi, masyarakat yang berada di kategori ini bisa memilih layanan sesuai dengan kebutuhannya

Kemudian untuk faskes kelas 1 ini, artinya masyarakat akan mendapatkan layanan kesehatan yang pertama dan lebih baik dari segi pengobatan.

Bentuk fasilitasnya berupa dokter umum, puskesmas, dokter pribadi serta klinik kesehatan.

2. Fasilitas Kesehatan Kelas 2

Faskes kelas II berlaku apabila masyarakat yang berada pada kategori pertama ternyata belum memperoleh layanan kesehatan, karena kurangnya tenaga atau fasilitas yang memadai sehingga mereka memerlukan surat rujukan.

Biasaya dalam hal ini karena adanya sakit yang diderita serta membutuhkan dokter spesialis.

Namun, sebelum mendapatkan faskes kelas 2, masyarakat harus memiliki surat rujukan terlebih dahulu dari faskes kelas 1.

3. Fasilitas Kesehatan Kelas 3

Fasilitas kesehatan kelas 3 adalah faskes BPJS lanjutan. Fasilitas kesehatan tersebut akan berlaku kepada masyarakat yang memerlukan penanganan darurat, sedangkan layanan kelas 1 dan 2 sudah tidak mengatasi lagi.

Seperti sebelumnya bahwa untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas ini, maka masyarakat harus memiliki surat rujukan kelas 1 dan 2.

Kemudian layanan yang akan diperoleh berupa rumah sakit umum dan khusus tergantung dari jenis pengobatan yang diperlukan.

Aplikasi BPJS Kesehatan

Aplikasi BPJS Kesehatan
Foto: Ilustrasi Aplikasi BPJS Kesehatan

Hal yang paling menarik dari layanan pemerintah ini adalah telah dihadirkan aplikasi BPJS kesehatan, sehingga masyarakat kian dimudahkan dalam memanfaatkan fasilitas tersebut.

Hadir dengan mendukung versi mobile sehingga memiliki banyak keuntungan bagi para penggunanya.

Aplikasi BPJS kesehatan ini dapat diperoleh di play store untuk hp android dan app store untuk hp iPhone secara gratis.

Jadi, apabila Anda ingin mengetahui setiap layanan serta informasi terkait fasilitas yang ada di BPJS Kesehatan, maka bisa mengunduhnya sehingga tidak perlu jauh-jauh ke rumah sakit.

Berikut ini adalah 19 fitur Mobile JKN terbaru dan sangat lengkap:

  1. Informasi peserta BPJS Kesehatan: nama peserta, no peserta, status peserta, kelas faskes peserta, tanggal lahir peserta, tercantum juga info tagihan dan denda jika belum membayar iuran.
  2. Ubah data peserta: Anda dapat mengubah data peserta BPJS Kesehatan pada menu ini. Data yang dapat diubah yaitu: segmen peserta, no handphone, email, alamat rumah, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) dan kelasnya.
  3. Ketersediaan tempat tidur: Anda perlu mengaktifkan fitur GPS pada HP untuk mengetahui lokasi saat ini dan dapat mencari rumah sakitnya.
  4. Jadwal tindakan operasi: Anda dapat mengetahui riwayat operasi dan mencari jadwal operasi rumah sakit.
  5. Skrining mandiri COVID-19: Anda dapat mengisi data disini untuk skrining awal terkait virus corona dan kerahasiaan data dijamin oleh BPJS kesehatan.
  6. Konsultasi dokter: mulailah sesi konsultasi dengan dokter jika ada pertanyaan atau keluhan kesehatan, jangan malu berkonsultasi ya.
  7. Program relaksasi tunggakan: berisi tentang pendaftaran, info dan cicilan.
  8. Pendaftaran pelayanan: Anda bisa mendaftarkan diri untuk antrean FKTP dan antrean FKRTL.
  9. Pembayaran auto debit: hanya berlaku untuk Peserta Mandiri (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).
  10. Pendaftaran peserta: di dalam aplikasi Mobile JKN juga, Anda dapat mendaftarkan diri sebagai peserta baru.
  11. Riwayat pelayanan: pada menu ini, Anda dapat mengetahui riwayat pengobatan yang sudah pernah dilakukan dan menggunakan BPJS kesehatan. Terlampir data rumah sakit, klinik atau puskesmas, diagnosa, keluhan hingga terapi.
  12. Obat ditanggung: Anda dapat mencari obat yang ditanggung BPJS kesehatan pada fitur ini.
  13. Catatan pembayaran: informasi lengkap tentang pembayaran ada di menu ini, terkait pembayaran premi, pembayaran denda, dan pembayaran mobile.
  14. Pembayaran: fitur pembayaran dapat memudahkan peserta. Terdapat informasi pembayaran dan pembayaran dapat dilakukan dengan Klik Pay Mandiri dan kartu kredit.
  15. Skrining: Anda dapat melakukan skrining riwayat kesehatan pada fitur ini.
  16. Cek VA: hanya berlaku pada Bukan Pekerja (BP) atau Peserta Mandiri (PBPU).
  17. Info JKN: informasi lengkap tentang pendaftaran, hak dan kewajiban, sanksi, fasilitas dan manfaat.
  18. Pengaduan keluhan: Anda dapat melakukan pengaduan keluhan dalam bentuk tulisan atau via telepon.
  19. Lokasi: terdapat informasi kantor regional, kantor cabang, faskes tingkat lanjut, dan faskes tingkat pertama.

Manfaat JKN BPJS Kesehatan

JKN yang merupakan kependekan dari Jaminan Kesehatan Masyarakat merupakan sebuah program khusus dari BPJS.

Mereka yang tergabung atau mengikuti kepesertaan ini diharuskan untuk membayar iuran setiap bulannya, sehingga bisa dikatakan jika sistemnya seperti asuransi.

Tentu saja mereka yang terdaftar di sini adalah masyarakat yang tidak masuk kategori penerima bantuan iuran atau istilahnya orang-orang mampu.

Selain itu, dengan menjadi peserta JKN akan banyak manfaat yang diperoleh terlebih sebagai investasi kesehatan di masa mendatang.

Hal ini lantaran sistemnya seperti asuransi sehingga masyarakat diharuskan membayar iuran setiap bulannya.

Maka, dengan begini para pesertanya tidak perlu bingung soal dana lagi apabila tertimpa musibah saat sakit dan mengharuskan untuk pergi ke rumah sakit.

Manfaat JKN BPJS kesehatan yang paling terasa adalah masyarakat bisa memilih kelas tingkatan fasilitas sesuai dengan kemampuan membayar setiap bulannya. Artinya, mereka bisa memilih layanan terbaik yang sesuai.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini: Harga Emas 18, 22, 23, dan 24 Karat

Call Center BPJS Kesehatan

Selain aplikasi yang telah disediakan dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat terkait informasi pelayanan. Fasilitas kesehatan ini faktanya juga menyediakan call center yang bisa dihubungi kapan saja.

Call center BPJS kesehatan dapat Anda gunakan untuk mencari informasi atau bahkan mengadukan setiap keluhan terkait layanannya.

Mereka akan bersedia 24 jam sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantornya hanya untuk menanyakan beberapa hal.

Kemudian untuk nomor milik BPJS kesehatan yang bisa dihubungi adalah 1500-400 dan akan aktif selama 24 jam.

Selain itu, adanya kontak tersebut juga bisa melayani pendaftaran sehingga ketika datang ke kantor tidak perlu lagi mengantre terlalu lama.

Adanya informasi BPJS kesehatan ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia. Terlebih bagi mereka yang tidak terdaftar dalam kategori penerima batuan iuran tetapi ingin mendapatkan jaminan kesehatan di masa depan.

Setya

Bantu Share Ya :)

Tinggalkan komentar