Nikah Siri Dalam Islam: Pengertian dan Syaratnya

Pengertian nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan hanya menurut Hukum Islam (Syariah) tanpa terdaftar menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.

Nikah siri biasanya dilakukan secara diam-diam karena pernikahannya baru diketahui oleh orang-orang tertentu.

Pernikahan siri biasanya hanya ada calon pasangan, wali nikah, saksi dan beberapa keluarga dekat. Karena nikah siri ini sama saja berarti “rahasia”, jadi tidak ada perayaan ataupun pesta seperti pernikahan biasanya.

Ada beberapa alasan mengapa seseorang melakukan nikah siri. Mulai dari alasan finansial, perzinahan, poligami, pekerjaan. Selain itu, ada yang beralasan untuk menghindari zina sebelum pernikahan sah yang terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Bagi orang miskin, mereka memilih nikah siri karena tidak punya pilihan lagi.

Pernikahan terus terang (menurut UU Negara) berarti pesta. Perayaan pesta sangat mahal, sedangkan calon pasangan tidak punya uang. Jadi, cara aman agar mereka bisa menikah yaitu dengan cara nikah siri.

Terkadang, anak muda melakukan nikah siri karena masih berstatus pelajar dan belum bekerja. Bisa juga dikarenakan untuk mencegah dari perbuatan zina.

Karena tidak ada pendaftaran di KUA, nikah siri memiliki efek negatif tentang anak-anak hasil nikah siri. Meski nikah siri sah menurut syariah, tapi pernikahannya tidak sah menurut hukum negara.

Nikah siri tidak ada registrasi berarti tidak ada dokumen pernikahan pada status hukum anak. Menurut Hukum Negara, mereka lahir di luar nikah; anak haram.

Akibatnya mereka hanya memiliki hubungan dengan ibu mereka, tidak dengan ayah mereka.

Baca Juga9 Dampak Pernikahan Dini bagi Anak

Syarat Nikah Siri Dalam Islam dan Persepsinya

Syarat Nikah Siri Dalam Islam dan Persepsinya by Tu Anh Pixabay
Ilustrasi Nikah Siri Dalam Islam (Tú Anh/Pixabay)

Persyaratan dasar untuk pernikahan yang sah dalam Islam cukup sederhana. Laki-laki dan perempuan calon pengantin bukanlah kerabat dekat sejak lahir atau orang tua menyusui dalam derajat yang dilarang oleh Islam.

Mereka harus menyetujui lima rukun nikah sebagai syarat nikah siri dalam Islam:

  1. Harus ada mempelai pria
  2. Harus ada mempelai wanita
  3. Harus ada wali nikah
  4. Harus ada dua saksi laki-laki muslim
  5. dan harus diucapkan ijab kabul.

Jika syarat tersebut terpenuhi, maka pernikahan tersebut sah. Pernikahan siri atau bukan, harus dibandingkan dengan standar ini untuk melihat apakah itu sah atau tidak menurut agama Islam.

Siri / Urfi / Misyar adalah semua nama yang diberikan untuk perkawinan yang memiliki persyaratan, dan mereka mungkin tidak berlaku dalam Islam tergantung pada persyaratan tersebut.

Jika suatu perkawinan tidak diakui oleh negara, seperti perkawinan kedua di negara yang dilarang poligami, maka tetap sah. Perkawinan bisa makruh dan tidak disukai karena perkawinan kedua tidak bisa didaftarkan.

Ini artinya perkawinan kedua, istri melepaskan perlindungan dan hak apa pun yang ditawarkan negara sehubungan dengan anak-anak, warisan, dll. Hal itu menempatkannya pada posisi yang kurang menguntungkan dan ini adalah hal yang sangat berbahaya bagi seorang wanita.

Sepertinya pernikahan siri melibatkan sejumlah kerahasiaan. Jika hanya dirahasiakan dari pejabat pemerintah karena pemerintah tidak akan menyetujui, maka hal ini boleh jadi tidak disukai tetapi tidak membuat perkawinan menjadi batal.

Jika perkawinan dirahasiakan oleh kedua mempelai, misalnya dengan tidak memberitahukan kepada orang tua, maka perkawinan tersebut tidak sah karena perempuan tersebut tidak memiliki wali untuk melindungi kepentingannya.

Jika dirahasiakan dengan hanya memberi tahu wali dan beberapa anggota keluarga dekat, maka ini berarti pernikahan tersebut sah.

Tetapi ini tidak disukai karena jika pasangan itu terlihat bersama orang-orang yang tidak tahu mereka sudah menikah. Mungkin pasangan nikah siri akan dianggap sedang melakukan zina.

Jadi masalahnya bukan hal yang mudah. Standar pernikahan itu sederhana, tetapi kaku. Muslim harus berhati-hati untuk memastikan pernikahan itu sah dan semua pihak terwakili secara adil sehingga tidak akan ada masalah di kemudian hari. Dan Allah tahu yang terbaik.

Dalam konsep dasar perkawinan dalam Islam adalah terbuka, bukan untuk menyembunyikan sesuatu, karena dalam perkawinan harus ada paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan diakui oleh kedua keluarga. Jadi, tidak ada yang disembunyikan (siri dalam bahasa arab) di sini.

Banyak orang di Indonesia yang menyimpang tentang kata ini berdasarkan “tujuan seseorang”, seperti  poligami. Dalam hal “pernyataan radikal” bisa dikatakan pada “prostitusi legal” dalam hal tertentu disalahgunakan di beberapa aturan pernikahan Islam.

Jika keadaannya seperti ini, maka mereka harus keluar dari hukum Islam.

Tahukah Anda bahwa Indonesia adalah negara pancasila, Indonesia bukanlah negara Islam. Jika kita memahami hukum Islam dalam mariage, maka nikah siri tidak apa-apa karena pembenarannya hanya kepada Allah SWT (Tuhan).

Inge Febriyanti

Bantu Share Ya :)

Tinggalkan komentar