VIRAL: 4 Macam Pernikahan di Tengah Pandemi Virus Corona

Pernikahan di tengah pandemi virus corona adalah tantangan tersendiri bagi calon pasangan yang berencana ingin menikah di tahun 2020 atau 2021.

Di masa pandemi, semua aktivitas masyarakat terbatasi dan muncul fenomena baru salah satunya ditandai dengan tinginya angka pernikahan.

Tahukah Anda ternyata di Indonesia sendiri banyak sekali ragam pernikahan yang hangat diperbincangkan.

Jika ditelisik lebih mandalam, ada beberapa macam pernikahan yang akhir-akhir ini jadi topik pembicaraan oleh khalayak umum, karena banyak terjadi di tengah masa pandemi akibat virus corona (COVID-19).

Nikah Siri

Nikah Siri by StockSnap Pixabay
Foto: Ilustrasi Nikah Siri (Source StockSnap/Pixabay)

Nikah siri atau yang dikenal dengan istilah bawah tangan adalah suatu ikatan perkawinan, dimana secara agama Islam sah namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga secara hukum negara kurang memiliki kekuatan.

Sejauh ini pernikahan siri masih marak dilakukan oleh masyarakat di Indonesia, dengan berbagai alasan mulai dari usia masih dibawah umur, menghindari fitnah dan lainnya.

Sayangnya, masyarakat kurang memahami dampak serta resiko dari status pernikahan tersebut. Seringkali, status nikah siri berakhir dengan permasalahan yang merugikan, terutama bagi pihak perempuan.

Jika Anda berniat untuk menikah di bawah tangan, penting agar mengetahui serta mempertimbangkan dampak atau risiko nikah siri dikemudian hari, di antaranya seperti berikut:

1. Anak Menjadi Korban

Dalam sebuah ikatan pernikahan siri yang melahirkan keturunan, seringkali anak hasil perkawinan tersebut menjadi korban bully karena di olok-olok oleh orang di sekitar.

Tentunya hal tersebut akan berdampak negatif pada psikologis dan tumbuh kembang anak.

2. Terjadi Masalah Soal Hak Waris

Ujung permasalahan yang umum terjadi dari pernikahan siri yakni masalah harta waris, dalam hal ini lagi-lagi anak hasil perkawinan dibawah tangan tersebut menjadi korbannya.

Sebab, dimata hukum perdata tidak memiliki hak atas harta gono-gini sang ayah.

3. Proses Perceraian Menjadi Ganjalan

Seperti diketahui pernikahan yang dilakukan di bawah tangan, tentunya tidak memiliki bukti legalitas di mata negara seperti buku nikah.

Hal itu berakibat pada proses perceraian karena pasangan suami istri tersebut harus melakukan itsbat nikah terlebih dahulu.

4. Pihak Perempuan Mengampu Beban Lebih Besar

Salah satu resiko dari pernikahan siri diampu oleh pihak perempuan, karena biasanya ikatan perkawinan tersebut tidak berlangsung lama.

Apabila sewaktu-waktu suami pergi dan tidak memberikan nafkah, maka istri bertanggung jawab mengambil peran kepala keluarga.

Nikah Muda

Nikah Muda by Tu Anh Pixabay
Foto: Ilustrasi Nikah Muda (Foto: Tú Anh/Pixabay)

Beberapa hari ini media sosial dihebohkan dengan maraknya pernikahan dini, terlebih hal tersebut sangat terekspos.

Sebab, terdapat beberapa influencer juga melakukannya dengan berbagai alasan, seperti hijrah, menghindari fitnah serta masih banyak faktor lainya.

Pernikahan muda yang umumnya dilakukan oleh pasangan muda-mudi berusia dibawah 20 tahun kini seolah menjadi tren baru di Indonesia.

Sebenarnya fenomena tersebut sudah sering kali terjadi di masyarakat dan nyatanya hal itu sah-sah saja, selama tidak melanggar tatanan norma serta hukum yang berlaku.

Menikah adalah suatu keputusan besar, karena dari sinilah kehidupan baru akan dimulai. Jadi ada baiknya sebelum Anda mengambil keputusan untuk kawin di usia muda, pertimbangkan dahulu beberapa hal berikut ini:

1. Terdapat Beberapa Kesempatan Emas Terlewatkan di Usia Muda

Di usia muda banyak sekali peluang yang bisa Anda dapatkan, namun seringkali status sudah menikah menjadi salah satu faktor penghalang.

Sebagai contoh, terkadang syarat pada lowongan kerja mengharuskan calon pekerja belum menikah. Mungkin kesempatan emas ini akan Anda lewatkan dan Anda dapat mencari rezeki dari lowongan kerja lainnya atau berbisnis.

2. Kurang Menikmati Masa Muda

Di usia muda sekitar 20-an merupakan masa produktif, dimana para pemuda-pemudi memiliki keinginan tinggi untuk mengeksplor diri.

Namun, ketika Anda sudah terikat status pernikahan maka hal tersebut harus dikomunikasikan bersama pasangan terlebih dahulu.

3. Rentang Mengalami Perceraian

Umumnya di usia muda ego seseorang masih tinggi, padahal dalam sebuah pernikahan dibutuhkan kedewasaan pasangan suami istri serta tanggung jawab.

Jika mental dan psikologis belum siap, maka rumah tangga bisa sering terjadi konflik dan kemungkinan besar akan berujung pada perceraian.

Nikah Beda Agama

Nikah Beda Agama
Foto: Ilustrasi Nikah Beda Agama (Source StockSnap/Pixabay)

Nikah beda agama mungkin hal tersebut masih sangat jarang didengar bahkan ditemui di masyarakat Indonesia, namun nyatanya fenomena ini ada.

Jika Anda berpandangan pernikahan tersebut tidak bisa dilakukan di Indonesia, nyatanya salah.

Pernikahan beda agama ini mungkin terjadi di Indonesia dan sifatnya legal.

Sebab, dalam UU 1/1974 yang membahas tentang perkawinan tidak dijelaskan secara jelas larangan nikah lintas keyakinan. Meskipun pada kenyataannya ada beberapa persyaratan khusus.

Tentunya dari penjelasan singkat diatas, tata cara pernikahan beda agama serta persyaratannya tidaklah mudah.

Maka jika Anda hendak melakukan perkawinan semacam ini perlu untuk mempertimbangkan hal berikut:

1. Pandangan Negatif dari Masyarakat

Seperti diketahui pernikahan beda agama ini merupakan suatu hal yang dianggap tabu oleh masyarakat.

Tentunya jika Anda memaksakan untuk melakukan perkawinan seperti lintas keyakinan akan mendapat pandangan negatif dari warga sekitar.

2. Sulit Mencari Lokasi Pernikahan

Berbicara mengenai lokasi pernikahan, untuk pernikahan beda agama di Indonesia sejauh ini hanya boleh dilakukan di beberapa tempat saja salah satunya Bali.

Tentunya Anda membutuhkan budget lebih karena sebelumnya harus melakukan survey tempat pernikahan terlebih dahulu.

3. Nasib Anak

Satu hal paling penting untuk difikirkan adalah nasib anak, karena ada saatnya ketika anak harus dihadapkan pada pilihan sulit akan mengikuti keyakinan ayah atau ibunya.

Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi konflik karena perbedaan agama orang tuanya dan bisa saja menghambat tumbuh kembang anak.

Nikah Online

Nikah Online Drew Coffman Unsplash
Foto: Ilustrasi Nikah Online (Source Drew Coffman/Unsplash)

Bicara mengenai status perkawinan, kini nikah online menjadi topik hangat yang banyak diperbincangkan oleh khalayak umum. Terutama ketika masa pandemi seperti ini, dimana semua aktivitas terbatasi untuk mencegah penularan virus Corona.

Di tengah kondisi darurat sekarang ini, Kantor Urusan Agama (KUA) mengeluarkan kebijakan baru terkait pelayanan nikah.

Perubahan tersebut berupa tata cara akad perkawinan hingga proses pendaftaran yang dilakukan secara daring. Dari sinilah mulai tercetus istilah nikah online.

Lalu apakah sebenarnya nikah online itu?

Nikah online adalah cara akad perkawinan yang dilakukan melalui video call, berbeda dengan biasanya dimana calon pengantin berada di satu tempat.

Jika Anda berniat untuk melakukan pernikahan seperti ini ada baiknya mempertimbangkan beberapa hal berikut:

1. Ada Kemungkinan Terhambat Karena Kendala Teknis

Mengingat keberlangsungan nikah yang dilakukan secara daring atau online ini sangat dipengaruhi oleh jaringan internet, maka kemungkinan dapat terhambat karena kendala teknis sehingga akad atau ijab kabul harus diulang.

2. Hukumnya Masih dalam Perdebatan

Fenomena baru pernikahan online ini masih dalam perdebatan, di Indonesia sendiri terdapat perbedaan pandangan.

Berdasarkan fatwa Ketua Dakwah MUI hukumnya sah, berbeda halnya dengan Kementerian Agama yang mengeluarkan larangan akad secara daring.

3. Terdapat Kemungkinan Terjadinya Penipuan

Tidak bisa dipungkiri jika tata cara pernikahan yang dilakukan secara online memiliki celah lebih besar adanya pelanggan dari pihak kurang bertanggung jawab.

Contohnya seperti penipuan akad ijab kabul dilakukan dengan meniru suara orang lain.

Itulah penjelasan singkat mengenai macam-macam pernikahan yang sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Semoga informasi di atas bisa memperluas wawasan Anda mengenai ikatan perkawinan yang sah pada kepercayaan masing-masing.

Setya

Bantu Share Ya :)

Tinggalkan komentar