Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online

Cara cetak kartu keluarga secara online saat ini bisa dijadikan sebagai alternatif agar Anda tidak perlu bersusah payah untuk membuatnya secara langsung ke Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

Simak ulasan berikut ini mengenai bagaimana cara untuk mencetak kartu keluarga secara online dengan mudah walau dari rumah.

Apa Itu Layanan Cetak Kartu Keluarga Online?

Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online 2
Ilustrasi Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Sebelum mengetahui cara cetak kartu keluarga secara online, Anda perlu memahami arti layanan ini terlebih dahulu.

Layanan ini diberikan oleh masyarakat untuk bisa mencetak kartu keluarganya secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil.

Nantinya, Anda harus mencetak kartu keluarga tersebut dengan kertas HVS polos berukuran A4 80 gram. Kertas tersebut memang jenis biasa dan tidak menggunakan security printing yang seperti disediakan oleh Dukcapil.

Akan tetapi, Anda tidak perlu khawatir karena kartu keluarga tersebut sudah dilengkapi dengan QR barcode sebagai pengganti tanda tangan basah. Hal ini membuat kartu keluarga yang dicetak secara mandiri tetap memiliki kekuatan hukum dan masih sah digunakan untuk berbagai keperluan.

Kode QR tersebut bisa langsung dipindai melalui situs resmi dukcapil.kemendagri.go.id guna menampilkan seluruh data setiap anggota keluarga. Lalu, akan ada tanda centang berwarna hijau yang menunjukkan bahwa kartu keluarga tersebut merupakan dokumen asli.

Sementara jika kartu keluarga ini tidak sesuai dengan database dukcapil atau palsu, maka akan ada tanda centang berwarna merah.

Layanan ini memudahkan Anda untuk mencetak kembali kartu keluarga atau melakukan pengecekan ketika membutuhkannya sewaktu-waktu.

Cara Mengajukan Permohonan Pencetakan Kartu Keluarga Secara Online

  1. Cara cetak kartu keluarga secara online diawali dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu di website dukcapil guna melakukan pendaftaran akun. Permohonan ini bisa dilakukan dengan mendatangi kantor dukcapil atau menggunakan aplikasi layanan sesuai daerah tempat tinggal.
  2. Lakukan pendaftaran akun dengan mengunakan nomor telepon dan alamat email yang masih aktif. Fungsi dari email dan nomor telepon tersebut, yaitu menerima pesan berisi soft file kartu keluarga yang sudah diajukan.
  3. Apabila permohonan ini diterima, maka permintaan layanan ini akan langsung diproses oleh Dukcapil.
  4. Proses berikutnya, yaitu pengesahan permohonan oleh dukcapil dengan memberikan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
  5. Lalu, cobalah login kembali ke akun yang sudah didaftarkan untuk mengunduh dokumen.
  6. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi bersisi soft file kartu keluarga yang biasanya dikirim melalui email. Langsung saja unduh dokumen tersebut dan melakukan pengecekan kebenaran data di dalamnya.

Jangan lupa untuk selalu menyimpan dokumen kartu keluarga secara soft file agar memudahkan ketika ingin mencetaknya sewaktu-waktu. Dokumen kartu keluarga online ini akan sangat bermanfaat jika Anda membutuhkannya saat mendesak.

Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online

Cara cetak kartu keluarga secara online sangat mudah apalagi jika Anda sudah memiliki akun di aplikasi dukcapil daerah.

Jangan lupa untuk mencantumkan NIK dan password pada akun yang sudah didaftarkan agar memudahkan ketika ingin mengecek kartu keluarga.

Berikutnya, setelah soft file kartu keluarga tersebut telah diunduh, maka Anda bisa langsung mencetaknya. Langsung saja print dokumen tersebut pada kertas yang sudah dijelaskan dalam ketentuan agar kartu keluarga bisa dilihat dengan jelas.

Anda juga bisa langsung melaminating kartu keluarga yang baru dicetak secara mandiri tersebut supaya lebih awet. Selain itu, ada alternatif dengan menyimpan soft file agar bisa dicetak jika membutuhkannya lagi.

Cara cetak kartu keluarga secara online saat ini cukup mudah karena bisa dilakukan melalui smartphone. Anda hanya perlu memanfaatkan layanan aplikasi yang disediakan oleh dukcapil guna mendapatkan filenya. Semoga bermanfaat ya.

Rahmah Aprianti

Bantu Share Ya :)

Tinggalkan komentar