Nikah Online di Masa Pandemi Virus Corona, Sah atau Tidak?

Di antara banyak efek samping yang sangat mengecewakan dari pandemi virus corona (COVID-19) adalah musim pernikahan tahun 2020 akan terlihat sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Sayangnya, banyak pasangan yang tidak dapat melakukan upacara pernikahan dan resepsi yang merupakan impian setiap calon pengantin pria atau wanita. Cara lain untuk melakukan pernikahan yaitu dengan nikah online.

Sejak pandemi melanda, telah terjadi peningkatan siaran pernikahan menggunakan aplikasi Zoom di seluruh dunia.

Ini adalah cara yang manis bagi pasangan pengantin untuk berbagi tindakan mengatakan “Saya bersedia” dengan teman dan keluarga mereka tanpa melanggar pedoman jarak sosial.

Kini Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia menerapkan aturan tentang pembatasan sosial pada saat akad nikah, seperti adanya pendaftaran nikah secara online untuk pencatatan sipil di KUA.

Bukan hanya sekedar pendaftarannya saja yang online tetapi pelaksanaan pernikahannya juga akan dilakukan secara online melalui panggilan video diberbagai layanan aplikasi seperti Live Facebook, Live Instagram, Live Youtube, dan lain sebagainya.

Artikel Lainnya: 9 Dampak Pernikahan Dini bagi Anak

Hukum Nikah Online Menurut KH Aminudin Yakub

Hukum Nikah Online Menurut KH Aminudin Yakub
Ilustrasi Hukum Nikah Online Menurut KH Aminudin Yakub

KH Aminudin Yakub, menjelaskan mengenai hukum menikah online. Namun hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa mengenai menikah online.

KH Aminudin menjelaskan dalam pernikahan terdapat rukun akad nikah. Salah satu dari rukun nikah tersebut yaitu ijab kabul yang diucapkan wali dari mempelai wanita dan dijawab oleh mempelai laki-laki.

Namun, ulama lain mengizinkan kondisi dalam keadaan darurat. Ibarat pasangan yang salah satunya harus diisolasi tapi sudah melakukan persiapan nikah.

Atau pasangan yang terjebak di negara seperti Italia yang melakukan karantina wilayah karena pandemi corona (lockdown) sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia, maka mereka bisa melangsungkan pernikahan dengan video call.

Berbeda lagi jika pernikahan hanya dilakukan dengan menggunakan telepon seperti dalam pernikahan KH Abdurrahman Wahid. Sebagian ulama tidak memperbolehkannya, karena khawatir orang yang mengucapkan ijab qabul bukanlah orang dimaksud, melainkan orang lain.

Namun, disisi lain ada juga sebagian ulama yang membolehkannya, tapi dengan catatan kedua mempelai yakin dan tidak merasa ditipu oleh kedua belah pihak.

Apakah Hukum Nikah Online itu Sah atau Tidak?

Apakah Hukum Nikah Online itu Sah
Ilustrasi Sepasang Cincin Nikah dengan Hukum Nikah Online

Banyak yang bertanya, sebenartnya hukum nikah online itu sah atau tidak menurut agama dan apakah diakui oleh negara? Simak infonya dibawah ini:

1. Sah jika menurut hukum yang berlaku.

Payung hukum, yaitu peraturan yang mengatur secara tegas dan lugas tentang perkawinan di Indonesia yaitu ;

(1). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 (selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan)

2. Pernikahan Online Tetap Sah

Perkawinan online melalui media video conference masih sah selama persyaratan hukum perkawinan telah terpenuhi, persyaratan usia terpenuhi, persyaratan agama yang sama, persyaratan jenis kelamin yang berbeda, tidak ada pencegahan perkawinan oleh keluarga dalam garis keturunan.

Baca Juga: Nikah Siri Dalam Islam: Pengertian dan Syaratnya

Menurut pendapat Dr. Abdullah al-Jibrin. Jika saksi yang ada dapat memastikan bahwa orang yang bersangkutan dalam virtual adalah wali atau pengantin lelaki dan dia yakin tidak ada penipuan dalam komunikasi online ini.

Dan semua dilakukan dengan lancar tanpa terputus karena gangguan internet, maka pernikahan ini sudah bisa dihukumi oleh satu majelis ulama.

Dalam syarah beliau untuk Umdatul Fiqh, beliau mengatakan:

Boleh melakukan akad nikah secara online, sekalipun di posisi atau jarak yang berjauhan, dan melibatkan pengantin pria, wali dan juga saksi. Dan itupun dilakukan melalui internet (secara online). Maka kemungkinan untuk melakukan akad dan persaksian dalam waktu bersamaan dan dianggap satu majlis.

Para saksi yang ada bisa melihat wali dan pengantin pria, mereka bisa menyaksikan ucapan keduanya dalam waktu yang sama. Maka akad ini disebut shahiih.

Saat ini di Indonesia, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa akad nikah secara online atau dengan jarak jauh hukumnya sah, jika calon pengantin sudah melakukan syarat-syarat nikah yang harus dipenuhi.

Ketua MUI Bengkulu, Prof Dr. Rohimin juga menjelaskan jika pernikahan jarak jauh yang dilangsungkan lewat video call atau online sudah sesuai dan memenuhi syarat akad nikah maka hukum nikah tersebut sah.

Bisa disimpulkan bahwa status pernikahan yang digelar jarak jauh atau nikah online hukumnya adalah sah.

Demikian informasi lengkap tentang nikah online sah atau tidak di masa pandemi COVID-19. Semoga rencana pernikahan Anda diperlancar dan dipermudah oleh Allah SWT, Aamiin.

Inge Febriyanti
Bantu Share Ya :)

Tinggalkan komentar