Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Istilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disingkat APBN sudah sangat familiar di Indonesia. Bahkan masyarakat awam sudah tidak asing lagi dengan istilah tersebut.

Lalu, seperti apa pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sebenarnya. Info selengkapnya akan dibahas di KlikTerbaru.com :

Apa Yang Dimaksud Dengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)?

Apa Yang Dimaksud Dengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara APBN
Ilustrasi Pengertian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Sesuai dengan namanya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan sebuah rencana pengelolaan keuangan negara, yang meliputi rencana pemasukan atau pendapatan serta rencana pengeluaran atau pembelanjaan uang negara.

Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menurut Wikipedia adalah rencana keuangan pemerintah, dalam hal ini pemerintah Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Rencana keuangan yang dimaksud merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan selama satu tahun anggaran. Rencana tersebut disusun secara sistematis dan terperinci sebelum akhirnya disahkan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pengertian APBN tersebut juga diatur dalam Undang-undang, dimana undang-undang tersebut menyebutkan bahwa APBN merupakan pengelolaan keuangan negara setiap tahun yang ditetapkan secara terbuka dan bertanggung jawab dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.

Pengertian APBN Menurut Undang-Undang

Pengertian APBN Menurut Undang Undang
Pengertian APBN Menurut Undang-Undang

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara itu sendiri sudah diatur dalam Undang-undang.

Hal tersebut berarti, bahwa dalam menyusun APBN ada beberapa hal yang harus diperhatikan sesuai dengan pengertian APBN itu sendiri, yaitu.

  • APBN Adalah Rencana Keuangan Negara yang Sudah Disetujui Oleh DPR

Sebelum disahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut harus diajukan kepada DPR untuk disetujui.

Sebelum disahkan, APBN merupakan sebuah rancangan atau disebut RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). RAPBN tersebut setelahnya akan dibahas dalam rapat antara DPR dengan perwakilan dari pemerintahan.

Dalam pembahasan tersebut melibatkan berbagai pihak seperti komisi DPR serta kementerian negara yang dalam hal ini berperan sebagai pengguna dari RAPBN tersebut.

  • APBN Terdiri Dari Anggaran Pendapatan, Anggaran Belanja, dan Anggaran Pembiayaan

Pengertian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang sesuai dengan undang-undang bukan hanya mengenai rencana pendapatan dan belanja saja, tetapi juga termasuk pembiayaan yang akan dikeluarkan oleh Negara.

Pendapatan Negara adalah semua jenis pendapatan yang akan diterima oleh negara, baik yang berasal dari penerimaan perpajakan dan bukan pajak yang meliputi kepabean dan cukai, pajak, hibah, hasil kekayaan alam dan pendapatan layanan umum (BLU).

  • APBN Meliputi Masa Satu Tahun

APBN dirancang meliputi masa satu tahun, yaitu mulai dari tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember dalam tahun tersebut. Itu artinya, rencana keuangan Negara yang disusun tersebut berlaku selama satu tahun penuh.

  • APBN Memiliki Fungsi-fungsi Sesuai yang Ditetapkan

APBN yang sudah disusun, memiliki fungsi sebagai otorisasi, yaitu sebagai dasar untuk melaksanakan anggaran negara di tahun terkait. APBN juga berfungsi sebagai perencanaan, yaitu sebagai pedoman dalam perencanaan kegiatan pada tahun tersebut.

Dalam Undang-undang mengenai pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memiliki fungsi sebagai pengawasan. Artinya, APBN digunakan untuk menilai apakan penyelenggaraan pemerintahan negara sudah sesuai dengan APBN atau tidak.

Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan | Kelas 1, 2, dan 3

Selain itu, APBN juga berfungsi sebagai alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Ini dimaksudkan bahwa pengelolaan anggaran negara harus sesuai kebutuhan, memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta digunakan untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian di Indonesia.

Dari penjelasan di atas, baik sesuai makna harfiah maupun Undang-Undang, pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memiliki fungsi dan tujuan untuk mengatur keuangan negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Semoga bermanfaat dan bantu share artikel ini ya.

Rahmah Aprianti

Bantu Share Ya :)

Tinggalkan komentar