Tarif Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021 | Kelas 1, 2, dan 3

Akhir tahun 2020 lalu, masyarakat dibuat heboh dengan naiknya berita terbaru mengenai wacana kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan untuk tahun 2021.

Pemerintah Indonesia membuat kebijakan baru tersebut dengan tujuan menurunkan defisit. Namun peraturan baru tersebut nyatanya banyak menuai pro kontra di masyarakat.

Kebijakan Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2021

Iuran BPJS Kesehatan
Kebijakan Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2021 (Foto: BPJS Kesehatan)

Pada akhir 2020, pemerintah sudah membuat kebijakan baru terkait penyesuaian tarif iuran BPJS kesehatan 2021.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tentang Perubahan Kedua yang merupakan revisi dari Perpres No. 82 tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Dalam kebijakan baru tersebut melalui Perpres nomor 64 tahun 2020, pemerintah menetapkan tarif iuran BPJS kelas III senilai Rp 42.000 dan mengurangi subsidi hampir 60 persen dari tahun lalu senilai Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.

Berdasarkan kebijakan tersebut, kini peserta BPJS kesehatan kelas III harus membayar iuran senilai Rp 42.000 dengan rincian Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah dan sisanya Rp 35.000 per bulan harus dibayarkan sendiri.

Artikel Lainnya: 5 Layanan Nomor Call Center BPJS Kesehatan, Gratis 24 Jam

Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2021 Kelas I, II dan III

Iuran BPJS Kesehatan
Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2021 Kelas I, II dan III (Foto: Screenshot Web BPJS Kesehatan)

Merujuk pada kebijakan baru mengenai kenaikan iuran BPJS kesehatan yang mulai aktif diberlakukan pada 1 Januari 2021. Berikut ini terdapat rincian lengkap tarif bagi peserta mandiri, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

1. Tarif Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

Bagi peserta BPJS kesehatan berstatus pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan termasuk di dalamnya seperti PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara dan pegawai honorer akan dikenakan tarif 5% dengan rincian 4% dari pemerintah dan 1% ditanggung mandiri.

Bagi peserta BPJS berstatus pekerja penerima upah di instansi BUMN atau swasta juga dikenakan tarif 5 persen dengan rincian sama seperti pegawai pemerintahan.

Sedangkan untuk tanggungan keluarga terdiri dari orang tua, mertua, anak ke 4 dan seterusnya dikenai iuran sebesar 1% dari gaji.

2. Tarif Iuran Peserta Mandiri

Sekilas telah dijelaskan sebelumnya bahwa kenaikan iuran berlaku untuk semua golongan. Bagi kelas I besarnya tarif senilai Rp 42.000. Peserta harus membayar Rp 35.000 per bulan dan sisanya senilai Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah sebagai subsidi.

Untuk golongan II, peserta BPJS kesehatan mandiri dikenakan tarif Rp 100.000 per bulan. Sedangkan kelas I dengan manfaat serta fasilitas pelayanan di ruang rawatan harus membayar sebesar Rp 150.000 setiap bulannya.

3. Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Faktanya, kebijakan baru mengenai kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan tahun 2021 tidak berdampak apapun bagi penerima bantuan iuran..

Pasalnya, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) tersebut tetap menerima manfaat serta fasilitas pelayanan di ruang perawatan tanpa perlu membayar uang sepeser pun.

Iuran BPJS kesehatan bagi penerima bantuan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah dan dibayarkan baik melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pusat maupun tingkat daerah.

Baca Juga: 4 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak

Pro Kontra Pemberlakuan Kebijakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Pro Kontra Pemberlakuan Kebijakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Pro Kontra Pemberlakuan Kebijakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan (Foto: Logo BPJS Kesehatan)

Seperti telah disinggung di awal pembasahan. Bahwa pemberlakuan kebijakan baru kenaikan iuran BPJS kesehatan yang mulai berlaku awal Januari 2021 banyak menuai respon pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Dalih keberatan dan penolakan kencang disuarakan oleh kelompok kontra dengan alasan kebijakan tersebut.

Salah satunya, menambah beban ekonomi masyarakat terlebih di masa pandemi seperti sekarang. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah sulit apalagi harus ditambah kenaikan iuran BPJS.

Meskipun begitu tidak sedikit pula masyarakat yang pro dengan kebijakan baru tersebut.

Pasalnya, kenaikan iuran ini memang diperlukan untuk memperbaiki defisit BPJS Kesehatan dan menjadi stimulus pendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia menjadi lebih baik.

Demikianlah ulasan singkat seputar kebijakan baru mengenai kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan tahun 2021 yang mulai berlaku awal Januari. Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat mengenai program JKN KIS.

Bingung tagihan BPJS Kesehatan Anda sekarang berapa? Cek infonya disini: Cek Tagihan BPJS Kesehatan

Setya

Bantu Share Ya :)

Tinggalkan komentar