JHT Cair di Usia 56 Tahun, 400rb Orang Teken Petisi Online

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah dana yang dicairkan ketika seseorang memasuki usia pensiun, mengalami cacat permanen, dan meninggal dunia.

Akan tetapi saat ini rencana persyaratan jaminan hari tua memicu banyak polemik bahkan penandatanganan petisi. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Jaminan Hari Tua dan Bedanya dengan Dana Pensiun

Apa Itu Jaminan Hari Tua dan Bedanya dengan Dana Pensiun
Jaminan Hari Tua dan Bedanya dengan Dana Pensiun

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang diselenggarakan secara nasional dengan prinsip tabungan wajib atau asuransi sosial.

Tujuan dari JHT sendiri adalah untuk memberikan jaminan kepada anggotanya untuk tetap menerima pemasukan ketika dalam keadaan yang sudah tidak memungkinkan.

Pemasukan tersebut berupa uang tunai yang akan diberikan ketika pesertanya mengalami cacat permanen, memasuki masa pensiun, dan meninggal dunia. Anggota di sini ditujukan kepada peserta yang sudah membayar iuran.

Besarnya dana JHT yang dicairkan sesuai dengan jumlah akumulasi iuran dari setoran setiap pesertanya. Selain itu, ada uang tambahan dari pengembangan dana tersebut yang telah diberikan oleh penghimpun dana JHT tersebut.

Apabila anggota yang mengikuti iuran JHT meninggal dunia, maka ahli waris berhak menerima uang tersebut. Akan tetapi, ada regulasi pencairan jaminan hari tua yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 dan 59 tahun 2015.

Iuran JHT ini penetapannya didasarkan pada persentase tertentu dihitung dari total penghasilan atau upah yang diterima oleh anggotanya. Sementara persentase iuran untuk orang yang tidak menerima upah ditentukan oleh pemerintah secara berkala.

Artikel Lainnya: 5 Perbedaan Karyawan Tetap dan Kontrak

Petisi Protes Tata Cara Pencairan Jaminan Hari Tua

Petisi Protes Tata Cara Pencairan Jaminan Hari Tua 2
Petisi Protes Tata Cara Pencairan Jaminan Hari Tua

Adanya peraturan terbaru untuk proses tata cara pencarian JHT ini ternyata menerima banyak respons negatif. Bahkan ada petisi di Change.org tentang penolakan yang ditujukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dengan judul “Gara-gara tahun baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun”.

Link Petisi JHT: disini.

Petisi ini muncul karena adanya wacana bahwa karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri hanya akan menerima JHT setelah pensiun. Hal ini berarti pekerja yang membayar iuran JHT harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk menerima haknya.

Sebagai ilustrasi, ketika pegawai dipecat atau mengundurkan diri dari perusahaan di usia 35 tahun, maka harus menunggu 21 tahun agar bisa mendapatkan haknya. Hal ini terbilang sangat menyusahkan di mata pegawai karena uang JHT tersebut juga sangat dibutuhkan.

Banyak perkerja yang protes dengan aturan pencarian dana jaminan hari tua setelah usia 56 tahun tersebut. Hal ini karena banyak yang menganggap bahwa ketika di PHK, mengundurkan diri, atau masa kontraknya habis beharap bisa langsung mencairkan JHT setelah 1 bulan tidak bekerja.

Sebab, uang dari dana JHT tersebut bisa digunakan sebagai modal untuk membangun usaha atau mencari pekerjaan baru. Akan tetapi, bagian Humas Kemenaker mengatakan bahwa regulasi pencairan tersebut ditujukan untuk penerima dana pensiun.

Sementara pencaian JHT bisa diambil dengan beberapa ketentuan dan telah memenuhi syarat kepesertaan. Jadi, JHT ini sudah bisa diklaim apabila anggotanya sudah mencapai 10 tahun ppn guna mempersiapkan dana hari tuanya.

Ketentuan pencarian JHT tersebut memang masih menjadi perbincangan tersendiri bagi para karyawan terutama dengan adanya petisi yang muncul. Sebab, hingga saat ini sudah ratusan ribu orang yang ikut menandatangani petisi tersebut.

Baca Juga:

Dana jaminan hari tua memang salah satu sumber dana yang penting bagi pekerja yang telah mengikuti iuran secara berkala.

JHT merupakan salah satu sumber dana yang bisa digunakan untuk membantu mempersiapkan hari tua, seperti membuka usaha misalnya atau diberikan pada ahli waris.

Share artikel ini jika bermanfaat..

Rahmah Aprianti

Bantu Share Ya :)

Tinggalkan komentar