5 Perbedaan Karyawan Tetap dan Kontrak

Perusahaan pada umumnya memiliki 2 jenis karyawan, yaitu yang direkrut secara tetap dan kontrak. Kedua jenis karyawan tersebut memiliki perbedaan mulai dari pengangkatan hingga pemutusan hubungan kerja.

Simak penjelasan berikut ini mengenai perbedaan karyawan tetap dan kontrak:

1. Hak Pesangon Saat Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja

Uang Pesangon
Ilustrasi Uang Pesangon Saat Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja

Hal pertama yang menjadi perbedaan karyawan tetap dan kontrak, yaitu hak yang didapatkan ketika pemutusan hubungan kerja.

Karyawan tetap akan mendapatkan haknya ketika diberhentikan atau mengundurkan diri, misalnya seperti uang pesangon. Akan tetapi, uang pesangon ini biasanya hanya akan diberikan kepada karyawan yang kerjanya sudah lebih dari tiga tahun.

Sedangkan karyawan kontrak malah harus membayarkan pinalti yang dihitung dari jumlah gaji jika mengundurkan diri selama kesepakatan kerja masih berlangsung.

Namun, jika perusahaan yang memberhentikan karyawan tersebut, maka harus membayar pinalti pada karyawan. Hak pesangon untuk karyawan kontrak ini akan tetap dilihat lagi dari surat perjanjian kerja yang sebelumnya sudah disepakati.

2. Jenis Pekerjaan yang Diberikan

Jenis Pekerjaan Karyawan Tetap dan Kontrak
Perbedaan Karyawan Tetap dan Kontrak dari Jenis Pekerjaan yang Diberikan

Jenis pekerjaan yang diberikan merupakan aspek perbedaan karyawan tetap dan kontrak selanjutnya.

Karyawan tetap memiliki pekerjaan dengan target tertentu berdasakan pada keinginan perusahaan. Perusahaan membutuhkan karyawan tetap untuk memproduksi produk tertentu secara terus-menerus.

Hal ini berbeda dari karyawan kontrak yang hanya memiliki kesepakatan kerja selama kurun waktu tertentu saja. Perekrutan karyawan kontrak diakibatkan karena adanya kondisi tertentu yang mengharuskan perusahaan menambah tenaga kerja.

Karyawan kontrak juga bisa saja hanya dipekerjakan untuk menyelesaikan sebuah proyek tertentu. Misalnya perusahaan sedang meluncurkan produk baru dan membutuhkan tim promosi, maka memilih merekrut karyawan kontrak tersebut.

Artikel Lainnya: Jasa Konsultasi: Pengertian, Jenis-jenis, dan Biayanya

3. Jangka Waktu Kerja

Jangka Waktu Kerja Karyawan Tetap dan Kontrak
Ilustrasi Jangka Waktu Kerja Karyawan Kontrak

Berikutnya, perbedaan karyawan tetap dan kontrak dalam jangka waktu bekerja di perusahaan.

Karyawan tetap memiliki jangka waktu bekerja yang lebih lama, yaitu mulai dari lima hingga sepuluh tahun.

Sedangkan kesepakatan kerja pada karyawan kontrak hanya berlangsung singkat, yakni mulai dari hingga enam bulan. Lamanya jangka waktu kerja karyawan kontrak ini disesuaikan pada isi dari surat perjanjian.

4. Surat Perjanjian Karyawan

Sura Perjanjian Karyawan Kontrak atau Tetap
Surat Perjanjian Kerja untuk Karyawan Kontrak

Perbedaan karyawan tetap dan kontrak berikutnya terletak pada surat penjanjian antara perusahaan dan pekerja. Surat perjanjian ini berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban dari kedua belah pihak agar pekerjaan berjalan dengan lancar.

Selain itu, surat perjanjian ini digunakan untuk menghindari kesalahpahaman, sehingga hubungan kedua belah pihak lebih terarah. Pegawai tetap akan diberikan surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena pekerjaannya tidak terbatas, kecuali apabila mengudurkan diri.

Sedangkan karyawan kontrak diberikan surat Penjanjain Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dengan perusahaan. Perjanjian ini harus disepakati kedua pihak karena jika terjadi pelanggaran, maka salah satunya akan dirugikan.

Baca Juga: Pengertian Freelance adalah: Jenis, Kelebihan, & Contohnya

5. Gaji dan Tunjangan

Gaji dan Tunjangan
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan

Hal terakhir yang membedakan antara pegawai tetap dan kontrak, yaitu jumlah gaji serta tunjangannya.

Karyawan tetap biasanya memiliki gaji senilai upah minimum regional, atau bahkan di atasnya sesuai dengan peraturan yang ada di perusahaan tersebut.

Karyawan tetap juga bisa mendapatkan kesempatan untuk mengalami kenaikan gaji sebagai apresiasi jika sudah berhasil mencapai target atau performanya baik. Selain itu, karyawan tetap juga bisa mendapatkan tunjangan dari perusahan, berupa kesehatan dan keselamatan kerja.

Hal ini tentu saja menjadi perbedaan karyawan tetap dan kontrak terkait jumlah gaji yang bisa didapatkan.

Karyawan kontrak hanya mendapatkan gaji pokok saja sesuai dengan surat perjanjian kerja tanpa adanya kesempatan kenaikan atau tunjangan layaknya pekerja tetap di perusahaan.

Baca Juga:

Demikian ulasan lengkap perbedaan karyawan tetap dan karyawan kontrak. Semoga bermanfaat dan sukses selalu menjadi karyawan tetap ataupun kontrak.

Wendi Rudiyanto
x

Bantu Share Ya :)

Tinggalkan komentar